img_news

Polisi Segera Panggil 2 Notaris di Kasus Mafia Tanah Rp 17 M Nirina Zubir

 

Jakarta - Tiga orang notaris terlibat dalam kasus mafia tanah Rp 17 miliar dengan korban artis Nirina Zubir. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil dua orang di antaranya.
Kasat Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan alasan dua notaris tersebut tidak ditahan. Petrus mengatakan bahwa sebelumnya dua notaris itu sudah dipanggil, akan tetapi tidak datang menghadiri panggilan polisi.

"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua notaris tersebut, akan tetapi saat ini yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan yang dapat kami terima," kata Petrus saat dihubungi detikcom, Kamis (18/11/2021).

Petrus tidak menjelaskan lebih lanjut alasan apa sehingga kedua notaris tersebut absen panggilan polisi. Namun, Petrus mengatakan bahwa keduanya meminta pemeriksaan dijadwal ulang.

"Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan). Kemarin seharusnya bersama-sama, namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan, kemudian kita jadwalkan kembali, secepatnya," jelas Petrus.
Ketiga notaris tersebut berstatus sebagai tersangka. Namun, dari tiga notaris itu baru satu orang yang ditahan.

Ketiga notaris itu adalah Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan. Dua notaris bernama Ina Rosiana dan Erwin Riduan telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan.

Total ada 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus mafia tanah tersebut. Mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir bernama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

"Jadi sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Nirina Zubir," kata Petrus saat dihubungi detikcom, Rabu (17/11).

Para tersangka ini dijerat atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik, dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta oentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Tim detikcom - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 08:43 WIB

 

 

Kategori : Finance | Redaksi : bahtera

© Copyright 2020 PT. BAHTERA SETIA - All Rights Reserved