img_news

Korupsi Rp 1,6 Triliun, Hukuman Pengusaha Ini Dilipatgandakan MA


 

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 08:42 WIB

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukuman pengusaha Irianto dari 3 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Irianto selaku Direktur Peter Garmindo Prima menyuap petugas bea cukai sehingga impor tekstil membanjiri Indonesia dengan kerugian mencapai Ro 1,6 triliun.
Kasus itu terjadi pada 2018-2020. Irianto menyuap Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) Batam, Mokhammad Mukhlas dkk. Sehingga petugas membiarkan tekstil melebihi jumlah yang ditentukan dalam Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT). Sebelum tekstil impor memasuki Kawasan Bebas Batam (Free Trade Zone), komplotan ini mengubah dan memperkecil data angka (kuantitas) yang tertera dalam dokumen packing list dengan besaran 25-30 persen. PN Jakpus akhirnya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Irianto. Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding. Jaksa yang menuntut 8 tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (17/12/2021). Duduk sebagai ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Majelis dengan bulat menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama; sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan dakwaan Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pertimbangannya, Terdakwa telah pula memberikan sejumlah uang kepada MOkhamad Mukhlas, Hariyonadi Wibowo, Dedi Aldrian dan Kamar Siregar, yang bertugas sebagai Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam yang memiliki kewenangan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam mengawasi lalu lintas barang impor (dalam hal ini tekstil), dengan memberi uang sebesar Rp 5.000.000 per/kontainer tekstil impor kepada Pejabat Bea Cukai Batam tersebut, dengan total sejumlah Rp 1.950.000.000 dari 390 kontainer tekstil impor dengan maksud Terdakwa Drs. Irianto selaku importir mendapat keuntungan berupa mengimpor tekstil dari negara China melalui kawasan Bebas Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta," kata Andi membacakan pertimbangan majelis.
Akibat perbuatan di atas, maka tekstil China membanjiri Indonesia.


 

Kategori : Finance | Redaksi : bahtera

© Copyright 2020 PT. BAHTERA SETIA - All Rights Reserved